Anak 14 Tahun Dianiaya Pemilik dan Karyawan Pabrik di Tangerang, Diduga Curi Gawai

- 12 Mei 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /ELLA_87/PIXABAY /

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius dan trauma akibat penyiksaan. Kasus itu segera dilimpahkan ke Unit PPA Polres Tangerang.

Menurut Arist Merderka Sirait, tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak yang dilakukan pemilik pabrik tahu di Cipondong, Tangerang.

Baca Juga: Cek Fakta: PLN Dikabarkan Sengaja Menambah Angka Tagihan Listrik, Simak Faktanya

“Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak. Seharusnya menyerahkan kasusnya kepada polisi kalau terbukti mencuri handphone, bukan justru menyiksa anak,” tutur Arist Merderka Sirait di kantornya di Jakarta.

“Saya sangat percaya terhadap komitmen Kapolres Tangerang dan Kasatreskrimum dan jajaran penyidiknya, bagi Beliau-beliau sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi,” katanya.

Untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak itu, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kopetensi PWI Pusat Kamil Hassan sebagai Praktisi hukum dan pemerhati Anak untuk selanjutnya berkordinasi dengan Polres Tangerang.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x