Polisi Amankan Satu Keluarga Pembunuh Anak Gadisnya di Sulawesi Selatan

- 15 Mei 2020, 09:00 WIB
PROSES evakuasi korban yang dibunuh oleh keluarganya sendiri di Sulawesi Selatan.*
PROSES evakuasi korban yang dibunuh oleh keluarganya sendiri di Sulawesi Selatan.* /Instagram/

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, viral kisah pembunuhan terhadap seorang gadis di Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Gadis tersebut dibunuh orang keluarganya sendiri. Polres Bantaeng pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyanderaan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Dalam kasus tersebut tersangka yang ditetapkan, yakni Rahman (anak pertama) dan Anto (anak keempat) pada Senin, 11 Mei 2020.

Kedua tersangka merupakan saudara kandung korban ROS (16), yang tewas secara sadis dengan beberapa luka sayatan golok di punggung dan luka bekas gorokan di leher korban.

Baca Juga: Cek Fakta: 78 Korea Utara Dikabarkan Jadi Mualaf, Simak Faktanya 

Berdasarkan laporan dari akun Instagram Netizen Ipem, Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, selain telah menetapkan kedua tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka bersama lima anggota keluarga lainnya.

"Penyidik Polres Bantaeng melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap tujuh orang anggota keluarga, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Tujuh orang anggota keluarga yang juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain Darwis (kepala keluarga), Anis (Istri), Hastuti (anak), Nurlinda (anak), Suci (anak), Ardi (menantu/suami Nurlida), dan Rusni (menantu/istri Rahman).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Jumat 15 Mei 2020 

Nama yang disebutkan di atas merupakan nama panggilan berdasarkan informasi dari tetangga keluarga tersebut di TKP.

Kelima orang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Imam Subekti.

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul, 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik polres Bantaeng untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.

 

Kedua tersangka tersebut akan di kenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x