MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi

- 14 Mei 2020, 22:02 WIB
ILUSTRASI salat.*
ILUSTRASI salat.* /YUSUF WIJANARKO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini umat Muslim telah memasuki hari ke-21 di bulan Ramadhan dan esok hari memasuki hari ke-22.

Tidak terasa sembilan hari lagi Ramadhan akan usai, tetapi nampaknya pandemi masih bergeliat menginfeksi dan belum juga berakhir, bahkan dalam dua hari terakhir kasus positif melonjak drastis.

Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi virus corona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Naim Sholeh menyatakan, fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi.

Baca Juga: Nol Kasus Virus Corona, Negara Kiribati Ungkap Rahasianya 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Antara, pada Kamis, 14 Mei 2020, menurut Asrorun, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Dia menguraikan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol hari kemenangan dari menahan napsu selama Ramadhan.

Untuk pelaksanaannya dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan virus corona menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar-masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x