MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi

- 14 Mei 2020, 22:02 WIB
ILUSTRASI salat.*
ILUSTRASI salat.* /YUSUF WIJANARKO/PR/

Baca Juga: Viral Aksi 'Pacarmu Ganteng, Kaya, Bisa Gini Gak?', Polda Metro Jaya Periksa Polisi Kokang Senjata 

Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran virus corona yang belum terkendali.

"Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah