MUI Keluarkan Fatwa, Takbir Keliling Dilarang Saat Pandemi Corona

- 18 Mei 2020, 10:11 WIB
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.*
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.* /RRI/

Baca Juga: Balas Kritikan Trump, Obama Sebut Adanya Rasisme Orang Kulit Hitam di Tengah Dampak Covid-19 

Tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan massa demi mencegah potensi penularan dan penyebaran virus corona.

Dalam poin terakhir, MUI dan DMI DKI juga meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau musala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Baca Juga: Lahir di Tengah Pandemi, Seekor Bayi Gajah di TSI Bogor Dinamai Covid 

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x