MUI Keluarkan Fatwa, Takbir Keliling Dilarang Saat Pandemi Corona

- 18 Mei 2020, 10:11 WIB
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.*
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.* /RRI/

PIKIRAN RAKYAT - Puasa Ramadhan sudah memasuki hari ke-25 artinya tinggal menghitung hari umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Ramadhan tahun ini tentunya sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, karena masih dihadapkan dengan wabah virus corona yang mematikan.

Berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona terus diberlakukan, termasuk protokol saat melakukan takbiran dan salat Idulfitri.

Jika biasanya takbir keliling selalu dilakukan saat malam hari, satu hari sebelum hari Raya Idulfitri, namun di tengah pandemi corona kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Tak Terima dengan Ucapan Obama, Trump: Dia adalah Presiden yang Tidak Kompeten 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama tentang seruan kepada masyarakat agar melakukan pembatasan takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan Salat Idulfitri.

Surat seruan itu telah ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Selain itu, dalam seruan tersebut juga MUI dan DMI DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menggelar Salat Idulfitri bersama keluarga di rumah.

Baca Juga: Balas Kritikan Trump, Obama Sebut Adanya Rasisme Orang Kulit Hitam di Tengah Dampak Covid-19 

Tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan massa demi mencegah potensi penularan dan penyebaran virus corona.

Dalam poin terakhir, MUI dan DMI DKI juga meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau musala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Baca Juga: Lahir di Tengah Pandemi, Seekor Bayi Gajah di TSI Bogor Dinamai Covid 

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x