Baca Juga: Gara-gara Masalah Utang Kopi, Dua Ormas di Bekasi Bentrok dan Bakar 4 Motor
Dikutip dari Antara, Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Junowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerjanya.
Bagi pekerja yang bekerja di store level tidak akan dikenakan pemotongan upah, namun dikenakan penundaan sebagain kecil pembayaran upah.
Sementara, untuk pekerja store level yang dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan pembayaran upah.
Hingga kini, KFC tengah menjalankan beberapa langkah untuk meningkatkan pendapatan semaksimal mungkin.
Salah satunya dengan cara menyediakan menu dengan harga terjangkau dan cara-cara untuk memperluas jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pelanggannya.***