Kasad menambahkan bahwa ventilator non-invasif yang diberikan ke beberapa RS untuk uji klinis, selanjutnya akan diberikan kepada RS tersebut untuk menjadi hak milik.
Baca Juga: Studi Terbaru: Pasien Sembuh Covid-19 Masih Bisa Menularkan Hingga Tiga Minggu Kemudian
"Rumah sakit yang menerima ventilator untuk uji klinis harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya. Nanti dilaporkan ke dokter tugas, selaku Kapuskes AD, kemudian dokter tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad," katanya.
Jenderal Andika mengatakan RSPAD Gatot Soebroto juga akan mendapatkan ventilator non-invasif tersebut untuk percepatan penanganan COVID-19.
"Jika sesuai standar akan digunakan di seluruh RS TNI AD di Indonesia," tuturnya.***