Demi Dukung 'New Normal', Berikut Daftar 29 Wilayah yang Akan Kerahkan Pasukan TNI-Polri

- 26 Mei 2020, 22:23 WIB
Pada Selasa pagi ini (26/5), Presiden Jokowi mengunjungi Stasiun MRT Bundaran HI  Jakarta
Pada Selasa pagi ini (26/5), Presiden Jokowi mengunjungi Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta //HUMAS SETKAB

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengerahkan sejumlah pihak demi pelaksanaan "new normal" dapat berjalan sesuai rencana.

Mengenai pihak yang akan dikerahkan Jokowi antara lain, Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang nantinya akan dikerahkan ke 1.800 titik di empat provinsi dari 25 kabupaten/kota.

Adapun alasan Jokowi mengerahkan 340 ribu pasukan dari TNI dan Polri adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Soal UU Keamanan Nasional Baru, Taiwan Janjikan 'Bantuan' untuk Warga Hong Kong  

"Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB. Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini," kata Presiden Jokowi, seperti dilaporkan Antara.

Hari ini (Selasa 26 Mei 2020, Red), Jokowi meninjau Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, serta Summarecon Mall Bekasi untuk meninjau kesiapan penerapan prosedur standar "New Normal" di sarana publik dan sarana perniagaan.

"Kita harapkan kurva dari penyebaran COVID ini akan semakin menurun, kita melihat R0 (Reproduction Number, Red) di beberapa provinsi sudah di bawah 1 dan kita harap semakin hari makin turun dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan," kata Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Digigit Laba-laba Hitam Beracun demi Mimpi Jadi Spider-Man, 3 Anak Kecil Dilarikan ke Rumah Sakit 

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan itu akan dilaksanakan bertahap.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x