Kemenkes Rilis Protokol New Normal, Jarak Aman Antarkaryawan Bekerja di Kantor Minimal 1 Meter

- 25 Mei 2020, 17:55 WIB
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.*
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.* /jll.co.uk/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan Indonesia merilis protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenkes, pada Senin, 25 Mei 2020, hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat Bupati Akibat Mogok Kerja, DPR: Harusnya Ada Dialog Terbuka 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerangkan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

Baca Juga: Warga Sempat Keluar Rumah, Wilayah Pangandaran 3 Kali Diguncang Gempa Sepanjang Mei 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x