Hasil Negatif Tes Antigen atau PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Luhut Pandjaitan Umumkan Ketentuannya

- 7 Maret 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi hasil tes antigen.
Ilustrasi hasil tes antigen. /Antara/Siswowidodo/ANTARA FOTO

 

PR BEKASI - Aturan baru terkait pandemi Covid-19 di Indonesia kembali disampaikan pemerintah, melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Pandjaitan mengumumkan beberapa aturan, yang salah satunya menyatakan hasil negatif tes antigen dan PCR, dihapuskan dari syarat perjalanan domestik.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat terbatas PPKM, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Drama Thriller Korea Terbaru The King of Pigs, Chae Jung An Jadi Detektif yang Ulet

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut Pandjaitan.

Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait. 

"Ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari PMJNews.

Baca Juga: Viral Pengakuan Bobon Santoso Hendak Disuntik Puluhan Juta Buat Masak Besar, Sebut Sosok Trader Top

Pemerintah melakukan pelonggaran ini, seiring dengan tren kasus Covid-19 yang menunjukkan penurunan kembali.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x