Istrinya Diganjar Penghargaan Usai Ciptakan Mars dan Himne, Firli Bahuri Kini Dilaporkan ke Dewas KPK

- 9 Maret 2022, 14:26 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK buntut dari penghargaan yang diterima istrinya usai menciptakan mars dan himne KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK buntut dari penghargaan yang diterima istrinya usai menciptakan mars dan himne KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI - Penghargaan yang diterima Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah menciptakan mars dan himne KPK kini berbuntut panjang.

Firli Bahuri pun kini telah dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Laporan terhadap Firli Bahuri ke Dewas KPK itu dilakukan oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK).

AJLK menilai penghargaan dan hubungan Firli dan istrinya kental dengan nuansa konflik kepentingan.

Baca Juga: Coba Lindungi Warga Sipil Ukraina, Tentara Rusia Malah Saling Baku Tembak

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, dilansir dari Antara.

Korneles menilai pemberian penghargaan kepada Ardina menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan.

Ada dua Undang-Undang yang menjadi dasar pelaporan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Hubungan keluarga Firli dan istrinya dinilai berpengaruh pada netralitas keputusan dalam penghargaan tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x