Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Hobinya Sebelum Jadi Pejabat, Pernah Juara Kompetisi Foto
"Hal ini berpengaruh pada netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli makin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ujar Korneles.
Sang Ketua KPK diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK.
Adapun himne tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasnannya.
Pada konteks kasus ini, Firli seharusnya mendeklarasikan pada pimpinan lain, hingga menyebabkan peristiwa yang ramai menggambarkan tidak adanya mekanisme check and balance dalam internal KPK.
Baca Juga: Arema vs Persib, Robert Alberts Ingin Kejar Bali United, Eduardo Almeida Puji Maung Bandung
"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemipinan KPK," ucapnya.
Korneles mengungkapkan bahwa Firli patut diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Korneles mendesak Dewas KPK memanggil hingga memberikan sanksi pada ketua lembaga antirasuah itu.***