Sebanyak 50 persen jumlah pengunjung dari kapasitas maksimum juga diterapkan di restoran. Mereka hanya diizinkan menyediakan 50 persen meja dan kursi untuk para pengunjung yang akan menikmati makanannya di tempat.
Selain itu, pengelola mal diharuskan memiliki tim pengendali dan penanganan virus corona serta petugas yang khusus bekerja mengawasi jumlah pengunjung selama jam operasional pusat pemberlanjaan.
Meski jam operasional diserahkan kepada masing-masing pengelola mal, pada umumnya seluruh mal akan buka pukul 11.00-20.00.
Jam operasional tersebut lebih pendek dari masa sebelum adanya pandemi virus corona agar aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan modern lebih mudah dipantau dan aman dari ancaman persebaran infeksi virus corona.***