Aturan Baru Saat New Normal, Ojek Online Wajib Pasang Penyekat Antara Pengemudi dan Penumpang

- 11 Juni 2020, 19:38 WIB
OJEK online melewati Jalan yang lengang dan sepi, di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Pandemi covid-19 melumpuhkan berbagai sektor kehidupan secara global, tak terkecuali di Kota Bandung.
OJEK online melewati Jalan yang lengang dan sepi, di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Pandemi covid-19 melumpuhkan berbagai sektor kehidupan secara global, tak terkecuali di Kota Bandung. /ADE BAYU INDRA/"PR"/

PR BEKASI – Untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 saat normal baru ketika beroperasi, kini ojek dalam jaringan (daring) wajib memasang penyekat diantara pengemudi dan penumpang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Meskipun belum terdapat lisensi terkait jaminan keselamatan dan keamanan terkait penggunaan penyekat tersebut.

Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis

“Baru dibicarakan dengan pakar ITB terkait material dan ukurannya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada Kamis, 11 Juni 2020.

Ia mengatakan ojek daring dapat memasang penyekat tersebut sambil menunggu lisensi atau disesuaikan dengan aturan atau standar yang berlaku.

“Sementara yang sudah berinovasi bisa dibuat dulu (penyekatnya), sambil mengupayakan dengan standar yang sesuai,” ujarnya.

Baca Juga: Gugus Tugas: Biaya Tak Terduga untuk Penanggulangan Covid-19 di Jabar Hanya Cukup hingga Bulan Depan

Budi menambahkan pihaknya akan mengupayakan lisensi paling cepat pekan depan.

“Secepatnya minggu depan kalau sudah siap, mungkin KNKT yang akan menerbitkan karena SNI kelamaan,” tuturnya.

Dalam SE 11/2020 dinyatakan bahwa ojek daring atau yang disebut sebagai sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi diimbau bagi perusahaan aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Baca Juga: Uni Eropa Tuding Tiongkok di Balik Gelombang Disinformasi Terkait Virus Corona

“Dalam aturan ini juga kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi,” ucapnya.

“Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” imbuh Budi.

Terkait lisensi penyekat, hingga saat ini salah satu aplikator, yakni Gojek belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Batalkan Layanan Pesan Antar di Filipina Bisa Dipenjara Selama 6 Tahun

Namun, sebelumnya Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyebutkan pihaknya akan mengimplementasikan sekat pelindung di layanan GoRIde secara bertahap di kota-kota operasional utama di Indonesia.

“Selebihnya, 15.000 sekat pelindung pada GoCar akan siap dipasang secara bertahap mulai pertengahan Juni setelah sebelumnya lebih dari 1.000 armada di Jakarta dan Semarang,” katanya.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan memasang partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike dalam beberapa minggu ke depan.

Baca Juga: Kenali Manfaat Tidur dengan Posisi Miring ke Kanan

“Kami akan memasang partisi plastik dan mendistribusikan lebih dari 10.000 peralatan kebersihan yang terdiri dari han sanitizer, disinfektan kendaraan dan masker wajah untuk mitra pengemudi GrabCar Protect selama sebulan mendatang,” tuturnya.

Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai penyekat tersebut tidak memenuhi kriteria jaga jarak.

“Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang,” katanya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x