Warga Luar Jabodetabek yang Tinggal di Indekos di Jakarta Kini Wajib Punya SIKM

- 12 Juni 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI PSBB.*
ILUSTRASI PSBB.* /ADE MAMAD/"PR"/

Warga pemilik KTP Jabodetabek dapat menunjukkan e-KTP kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Disoroti Media Asing, Anak Angkat di Sumatera Selatan Nikahi Ibunya Sendiri yang Terpaut 41 Tahun

“Warga Bodetabek yang misalnya indekos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Peraturan Gubernur 47 tidak perlu mengurus SIKM,” imbuh Syafrin Liputo.

Syafrin Liputo juga menjelaskan petugas akan melakukan pemeriksaan bagi setiap pendatang yang tinggal indekos di Jakarta meski tidak terpusat melainkan oleh unit Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di tingkat RW setiap wilayah.

“Itu mekanisme pengecekannya di level warga, akan dilakukan oleh tim gugus tugas RW,” tutur Syafrin Liputo.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x