Warga Luar Jabodetabek yang Tinggal di Indekos di Jakarta Kini Wajib Punya SIKM

- 12 Juni 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI PSBB.*
ILUSTRASI PSBB.* /ADE MAMAD/"PR"/

PR BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut warga yang tidak memiliki KTP Jabodetabek tidak bisa memasuki wilayah Jakarta kecuali memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan tersebut juga berlaku bagi warga luar Jabodetabek yang tinggal di indekos di wilayah DKI Jakarta.

Mereka mau tidak mau harus mengurus pembuatan SIKM agar bisa kembali memasuki area DKI Jakarta, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Telah Menggunakan Dana Ibadah Haji untuk Pembangunan Infrastruktur?

“Warga non Jabodetabek yang indekos di Jakarta tidak dapat mengganti SIKM dengan Surat Keterangan Domisili kecuali sepanjang pandemi Covid-19 ini tidak akan keluar Jakarta,” kata Syafrin Liputo saat menggelar konferensi pers di Balai Kota dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Syafrin Liputo menjelaskan SIKM dibutuhkan untuk memudahkan Pemprov DKI Jakarta dan gugus tugas mengendalikan pergerakan warga yang berasal dari luar DKI Jakarta.

Jika pergerakan sudah bisa dikendalikan maka upaya penanggulangan bisa lebih mudah dilakukan serta angka penyebaran baru bisa ditekan terutama di tengah penerapan PSBB transisi.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Stimulus Tambahan untuk Sektor Industri Terdampak Covid-19

“Perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19 karena itu kami mengimbau siapapu warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta itu tetap wajib mengurus SIKM,” ujar Syafrin Liputo.

Berbeda dengan warga yang memiliki KTP Jabodetabek. Jika hendak bekerja atau beraktivitas kembali di indekos di wilayah DKI Jakarta mereka tidak perlu mengurus pembuatan SIKM.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x