Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- 13 Juni 2020, 10:11 WIB
MANTAN Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.*
MANTAN Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.* /Antara Foto / Reno Esnir/

JPU KPK, Worotikan juga menuntut setelah menjalani pidana pokok berupa pencabutan hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun.

Dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.

Adapun alasan pemberian suap tersebut, dilaporkan Antara, untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Baca Juga: Peneliti Unair Berhasil Temukan Kombinasi Obat Lokal, Virus Corona Disebut Hilang Dalam 24 Jam 

Pada tahun 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018.

KONI Pusat juga mengajukan proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x