Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- 13 Juni 2020, 10:11 WIB
MANTAN Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.*
MANTAN Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.* /Antara Foto / Reno Esnir/

PR BEKASI - Dalam kesempatan sidang yang digelar secara virtual, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Maka dari itu, Imam Nahrawi secara resmi dituntut selama 10 tahun penjara dan tambahan uang denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, tuntutan itu diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2020.

Baca Juga: Bertambah 577, Achmad Yurianto: Banyak Daerah yang Laporkan Kesembuhan daripada Positif Covid-19 

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata dia.

Pada saat sidang tersebut, Imam Nahrawi berada di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), sementara JPU KPK Worotikan, penasihat hukum, dan majelis hakim berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jakarta Pusat.

Selain yang sudah disebutkan di atas, Worotikan dalam tuntutannya mewajibkan Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar hasil dari sejumlah suap dan gratifikasi yang diterimanya dalam waktu satu bulan.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana selama tiga tahun," ucap Worotikan.

Baca Juga: Masih Masuk Zona Kuning, 23 Mal di Kota Bandung Tetap Dipastikankan Buka Senin 15 Juni 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x