Eks Menkes Terawan Agus Putranto Diberhentikan IDI, dr. Eva Sri Diana: Kasus Lama

- 26 Maret 2022, 09:57 WIB
Mantan Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto. /Dok. Humas Setkab

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menurut unggahan tokoh dokter lainnya, dr. Eva Sri Diana Chaniago, bahwa ketetapan ini disampaikan Jumat, 25 Maret 2022.

“Putusan MKEK IDI : Mantan Menkes Dr Terawan SpRad, diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI @MuktamarIDI31,” ujar dr. Eva.

Dalam cuitan yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari @__Sridiana_3va, dr. Eva menegaskan bahwa kasus yang menyebabkan Terawan dicopot bukan karena politik.

Namun, ia tidak menampik bahwa kontroversi penggunaan Heparin menjadi salah satu biangnya.

“Mungkin kasus metode cuci darah yg pakai Heparin itu ya Uni dokter?” kata akun @MuhamadNasir_79 bertanya ke dr. Eva Sri Diana Chaniago

“Belum sampai ke ilmunya, baru etikanya, tp hub dg ini memang ada,” kata dr. Eva menjawab.

Sebagai Menkes, Terawan Agus Putranto digantikan Budi Gunadi Sadikin pada awal penanganan pandemi Covid-19. 

Sebelum menjadi menteri, Terawan menuai kontroversi dengan metode pengobatan yang nonkonvesional, yang dikenal dengan "Cuci Otak" atau Digital Substraction Angiography (DSA) dan injeksi heparin.

Hal ini sempat menghebohkan jagat kedokteran dan dunia kesehatan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Twitter @drpriono1 Twitter @__Sridiana_3va


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah