PR BEKASI - Musyawarah Nasional Dokter Indonesia XXXI 22-25 Maret 2022, berlangsung di Banda Aceh, Aceh.
Salah satu agenda Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu adalah pembacaan keputusan terkait Letnan Jenderal TNI Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad diberhentikan.
Kabar eks Menteri Kesehatan, Terawan diberhentikan itu, disebar salah satunya melalui akun media sosial sejumlah tokoh dokter.
“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI,” ujar dr. Pandu Riono, epidemiolog dari Universitas Indonesia melalui akun Twitter miliknya.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari @drpriono1, video berdurasi 1 menit 31 detik itu merupakan hasil keputusan atas rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PB IDI.
Sedikitnya ada tiga keputusan dari yang disampaikan dalam video.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Cerita One Piece 1045 hingga Sejarah Nika Diketahui Jinbei
“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai anggota IDI,” kata pimpinan sidang.