Jelang Bulan Puasa MUI Bolehkan Warung Makan Buka, Berikut Syaratnya

- 28 Maret 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi warung makan.
Ilustrasi warung makan. /Kabar Banten /Yono Suryono

PR BEKASI - Satu pekan lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan.

Namun sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bagi para pengusaha warung makan dalam menghadapi bulan Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengizinkan warung yang menjual makanan tetap bisa buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Anime Attack on Titan Final Season Part 2 Episode 12, Bukan di Bulan Maret

Meski demikian pengusaha warung makan harus penuhi dengan satu syarat yakni dengan tidak memamerkan hidangan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis pada akaun pribadinya Senin, 28 Maret 2022.

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," ujar Cholil.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1045, Kaido Remehkan Luffy, Kekuatan Nika Ternyata Bisa Kendalikan Pedang Raksasa Onigashima

Cholil menjelaskan, seperti biasanya warung yang menjual makanan biasanya menutupi dagangannya dengan menggunakan kain atau gorden.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x