Baca Juga: Rekrutmen Guru Penggerak Dibuka Besok, Kemendikbud Sediakan Kuota 280 Fasilitator dan 560 Pendamping
Selain itu, Fedrik juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta), diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 (enam puluh satu juta) serta harta lainnya Rp 570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta).
Di luar itu, Fedrik Adhar juga memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.
Nama Fedrik Adhar pada tahun 2016 sempat membuat kontroversi karena menilai aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK hanyalah pencitraan. Ia pun pernah mencibir kinerja KPK melalui unggahan di Facebook yang kini sudah tidak ada.***