Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah, Hanya untuk Golongan Berikut

- 1 April 2022, 19:43 WIB
Syarat mendapatkan BLT minyak goreng.
Syarat mendapatkan BLT minyak goreng. /ANTARA FOTO/Rahmad

PR BEKASI – Melambungnya harga minyak goreng membuat masyarakat kesulitan mendapatkan salah satu bahan kebutuhan pokok tersebut.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng mulai bulan ini.

BLT Minyak Goreng tersebut akan dibagikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), BLT Minyak Goreng akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa dan Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Hanya saja pemerintah akan langsung memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus.

BLT Minyak Goreng yang semula untuk bulan April, Mei, dan Juni akan diberikan pada awal April 2022.

Bantuan itu, kata Jokowi, diberikan untuk meringankan beban masyarakat karena harga minyak goreng naik cukup tinggi.

Syarat untuk menerima BLT Minyak Goreng ini adalah bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Hari Pertama Puasa 3 April 2022 karena Hilal Tak Terlihat

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BNPT, dan Program Keluarga Harapan, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” kata Jokowi.

“Terakhir saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar,” katanya.

Pemerintah telah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan pada 17 Maret 2022.

Akibatnya harga minyak goreng melambung di pasaran dan membuat masyarakat semakin sulit mendapatkannya karena dinilai terlalu mahal dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Soundtrack 1 Episode 3 Kapan Tayang? Simak Jadwal, Jam Tayang hingga Spoiler

Dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter

Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana berada di angka Rp13.500 per liter, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.

Kemudian minyak goreng kemasan premium dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

Namun kini aturan tersebut telah dicabut sehingga membuat harga minyak goreng menjadi mahal dan cukup membebani masyarakat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x