Baca Juga: Menu Buka Puasa Hari Ini: Resep dan Cara Membuat Telur Dadar Bumbu Rendang
Akan tetapi, berlaku juga bagi masyarakat yang mempunyai KTP asal daerah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, persyaratan penerima vaksin di lokasi ini adalah yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Kemudian, dalam keadaan sehat dan membawa alat tulis atau pulpen sendiri, antisipasi apabila terjadi antrean panjang.
Selanjutnya, penerima vaksin wajib membawa fotocopy KTP dan nomor HP yang masih aktif.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 Telah Dibuka, Berikut Caranya
Bagi masyarakat yang akan menjadi penerima vaksin booster syaratnya vaksin dosis 2 telah diterima atau lebih dari 3 bulan.
Jenis vaksin booster yang berlaku untuk itu adalah Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer.
Kemudian, syarat selanjutnya adalah telah memiliki e-ticket vaksin ketiga.
Tidak disebutkan berupa kuota yang disediakan, tetapi pihak Puskesmas mempunyai hak untuk menolak apabila kuota tersebut sudah terpenuhi.