Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Antara, Zulpan menegaskan jika aksi tersebut berjalan tanpa memenuhi peraturan yang berlaku, maka akan dibubarkan oleh aparat.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujarnya," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Tokoh Anime Disangka Perempuan Padahal Laki-Laki Tulen, Ada Haku sampai Astolfo
Di sisi lain, Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa, Ahmad Marzuki, menegaskan bahwa aksi demo 11 April ini tidak dilarang pemerintah, sebagai saluran aspirasi.
Hal ini ia sampaikan usai pertemuannya dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto.
"Enggak, enggak seperti itu. Negara ini kan negara demokrasi, tidak ada larangan. Pemerintah tetap memberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi," ujar Marzuki.***