STM Bergerak Geruduk Istana Negara 11 April, Polda Metro Belum Terima Izin Permohonan Demo

- 9 April 2022, 13:46 WIB
Dokumentasi demo mahasiswa di simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara.
Dokumentasi demo mahasiswa di simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara. /Antara/Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Aliansi BEM (Badan eksekutif mahasiswa) Universitas Seluruh Indonesia akan berdemo di depan Istana Negara Senin, 11 April 2022.

Salah satu tujuan BEM SI berdemo di Istana Negara adalah menolak penundaan pemilu 2024.

Bahkan aksi demi BEM SI ini didukung oleh aliansi STM Bergerak.

"Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melaksanakan Aksi Nasional Geruduk Istana Negara. Pada aksi nasional ini dihadiri oleh seluruh kampus se-Indonesia," ujar BEM SI di laman media sosialnya.

Kendati demikian, aksi demo yang dilakukan STM Bergerak ini disebut belum mengantongi izin dari pihak berwajib.

Baca Juga: Makna Tumpek Landep, Tradisi Hindu yang Jatuh pada Hari Ini, 9 April 2022

Pihak Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan belum menerima izin terkait aksi unjuk rasa STM Bergerak pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 8 April 2022.

"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Kombes Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sementara itu, Zulpan mengingatkan kepada mahasiswa untuk memberikan izin kepada pihak berwajib sebelum melakukan demo atau aksi.

Baca Juga: Mengenal Paytren, Aplikasi yang Disebut Ustaz Yusuf Mansur dalam Video Viral

Bagi yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum atau berdemo wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam.

Permohonan izin untuk melakukan kegiatan tersebut dilakukan sebelum digelarnya aksi.

Di mana, prosedur tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa saja membubarkan aksi demo yang dilakukan STM Bergerak.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujar Zulpan menutup.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah