Pacar Indra Kenz dan Sang Adik Kini Jadi Tersangka, Disebut Punya Peran Besar dan Terima Uang Miliaran

- 12 April 2022, 09:55 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka kasus Binomo.
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka kasus Binomo. /Instagram.com/@vanessakhongg

PR BEKASI - Penyidikan kasus investasi bodong Binomo yang menyeret nama Indra Kenz masih terus berlanjut.

Sejumlah saksi yang berkaitan dengan Indra Kenz kini telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ada 3 saksi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret Indra Kenz tersebut.

Tiga orang tersebut di antaranya adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong.

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT Kopassus ke-70 untuk 16 April 2022, Download Gratis dan Pasang di Instagram, Facebook

Melansir laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tiga orang tersangka baru itu punya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Indra Kenz.

Tiga tersangka baru ini disebut menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah dari Indra.

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," ujar Ramadhan.

Saat in penyidik telah melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa dan mengajukan pencekalan terhadapnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: One Piece 1047, Kekuatan Kegelapan Kurohige Ternyata Musuh Alami Dewa Matahari Nika Milik Luffy

Berbeda dengan Vanessa, Nathania Kesuma memiliki peran dalam menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangaka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," ujar Ramadhan.

Nathania membuka akun exchange Indodax dengan nilai Rp9,4 miliar, yang kemudian dioperasikan oleh Indra.

Sementara itu, Rudiyanto Pei menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian penyidik telah memblokir rekening saudara RP," katanya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah