PR BEKASI – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H / 2022 M sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui, biaya Haji tahun ini yang telah ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp39.886.009 per orang.
Hal tersebut ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 13 April 2022.
"Biaya haji tahun ini rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.
Baca Juga: Teori One Piece Film Red, Putri Shanks Adalah Manusia yang Dimodifikasi Seperti Anak-anak Vinsmoke?
Angka tersebut diketahui lebih tinggi dari tahun 2020 yang dimana Pemerintah menetapkan biaya haji senilai Rp35 juta.
Meskipun mengalami kenaikan tarif, namu biaya biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
Diketahui, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H / 2020 M telah dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Jumat Agung dalam Bahasa Inggris, Cocok Dibagikan ke Orang Terkasih
Selama ini virtual account tersebut diketahui dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.