PR BEKASI – Pemerintah telah mengumumkan biaya ibadah Haji 1443 H atau 2022 Masehi.
Nilai biaya ibadah Haji terbaru 2022 tersebut telah disetujui pada Rabu, 13 April 2022 di Jakarta.
Adapun yang menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2022 adalah Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga telah ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Rahasia Anak Shanks di Film Red dan Link Nonton Spy x Family Episode 2
Melihat angka yang sudah ditetapkan, ada perbedaan antara biaya penyelenggara ibadah Haji 2022 dengan 2020.
Pada tahun 2022 ini, biaya penyelenggara ibadah Haji lebih tinggi dari 2020 yakni Rp39.886.009 per jamaah.
Mengingat, pada tahun 2020, biaya ibadah Haji ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Baca Juga: Jadwal Bazar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah di Bekasi dari 18-21 April, Simak Rinciannya