Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, angkat tersebut rata-rata sudah dibayarkan langsung oleh calon jemaah Haji.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujarnya dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Namun, meskipun mengalami kenaikan pada biaya, hal itu tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Sambut Jumat Agung pada 15 April 2022
"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau 2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penetapan biaya Haji 2022 menggunakan asumsi kuota Haji Indonesia 2022.
Hal itu kemudian dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Baca Juga: Spy x Family Episode 2: Twilight Akan Menemukan Pembunuh Profesional yang Misterius
Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Sebagai informasi, para calon Jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.