Cara Pembuatan SKCK Online Bagi Pelamar Kerja

- 17 April 2022, 09:44 WIB
Berikut cara membuat SKCK Online.
Berikut cara membuat SKCK Online. /PRFM/

PR BEKASI - Baru-baru ini Kementerian BUMN membuka 2.700 lowongan kerja.

Lowongan kerja yang dibuka BUMN ini di lebih dari 50 perusahaan dibawah naungan pemerintah.

Namun bagi calon pelamar kerja yang akan mengikuti proses seleksi diharuskan memenuhi persyaratannya yakni calon pelamar harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Info Loker BUMN: BUMN Buka Rekrutmen Bersama Tahun 2022, Simak Cara dan Persyaratannya

Untuk lebih memudahkan mendapatkan SKCK, kini Kepolisian telah menerbitkan cara membuat SKCK melalui online.

Berikut syarat dan cara membuat SKCK online untuk melamar kerja BUMN 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi SKCK Polri.

Syarat Membuat SKCK Online yang harus dipenuhi diantaranya:

Baca Juga: 5 Lokasi Vaksin Booster di Wilayah Bekasi 17-24 April 2022, Buka Sampai Jam 12 Malam

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapat KTP bisa tunjukan identitas lain

2. Fotokopi Akta Lahir (Surat Kenal Lahir, Ijazah, Surat Nikah)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: One Piece 1047, Oda Sudah Beri Petunjuk, Kurohige Akan Datang ke Wano Usai Hancurkan Markas Big Mom

4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek atau Polres

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 10 Kemampuan Luar Biasa dari Wujud Gear 5 Nika Milik Luffy, Salah Satunya Bisa Mengendalikan Elemen Alam

Adapun cara membuat SKCK Online yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1. Buka situs resmi Polres SKCK online https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Bekasi 17 April 2022, Disiapkan 1000 Paket Sembako

3. Pada kolom "Jenis Keperluan" klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK

4. Pilih wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

Baca Juga: Spoiler One Piece 1047 Reddit, Onigashima atau Alabasta Tujuan Akhir Blackbeard?

6. Pilih metode pembayaran yang bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)

7. Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya

8. Lanjut upload foto 4X6 sesuai yang telah ditentukan

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster di Bekasi hingga 25 April 2022, Bisa untuk Warga yang Ingin Mudik

9. Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lalu unggah lampiran dokumen

10. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

11. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Hansip 2022, Pasukan Keamanan di Desa

12. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Dalam pembuatan SKCK Online ini, ada syarat yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsekatau Polres, yaitu:

Pemohon diminta datang ke kantor Polsek atau Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai dibuat.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Buku Sedunia 2022, Unduh Gratis dan Bagikan di Medsos

Biaya Pembuatan SKCK

Adapun biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk membuat SKCK yakni sebesar Rp30 ribu.

Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda nantinya akan mendapatkan tanda bukti pengambilan SKCK fisik di Polres sesuai domisili.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Aktual Indonesia skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah