PR BEKASI - Salah satu Dirjen Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka karena memberikan Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Terkait kelangkaan minyak goreng belakangan ini, ditengarai ada unsur kriminalitas berupa dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung yang menetapkan status tersangka, menyatakan bahwa tindakan dugaan maling uang rakyat ini, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Baca Juga: One Piece 1047: Kaido Terkejut Luffy Gunakan Elemen Angin, Momonosuke Gagal Selamatkan Onigashima
Dikutip dari Pikiran Rakyat, rupanya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Wisnu rupanya pernah berurusan dengan KPK.
Pertama, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap impor bawang putih oleh mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantara, pada 2019.
Selain itu, Wisnu kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo.
Dalam kasus itu, dia diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.
Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-18 dan 19, Mudahkanlah Jalanku untuk Mendapatkan Kebaikan
Kepala Kejagung, Burhanuddin, dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terkait kasus ini.