2 Urusan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan KPK Sebelum Jadi Tersangka di Kejagung

- 20 April 2022, 12:57 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Puspen Kejagung/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Salah satu Dirjen Kemendag,  Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka karena memberikan Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Terkait kelangkaan minyak goreng belakangan ini, ditengarai ada unsur kriminalitas berupa dugaan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung yang menetapkan status tersangka, menyatakan bahwa tindakan dugaan maling uang rakyat ini, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Baca Juga: One Piece 1047: Kaido Terkejut Luffy Gunakan Elemen Angin, Momonosuke Gagal Selamatkan Onigashima

Dikutip dari Pikiran Rakyat, rupanya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Wisnu rupanya pernah berurusan dengan KPK.

Pertama, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap impor bawang putih oleh mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantara, pada 2019. 

Selain itu, Wisnu kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo.

Dalam kasus itu, dia diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.

Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-18 dan 19, Mudahkanlah Jalanku untuk Mendapatkan Kebaikan 

Kepala Kejagung, Burhanuddin, dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terkait kasus ini.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x