Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dalam kasusnya diduga tiga orang dari pihak swasta terlibat:
- MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia;
- SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG);
- PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas;
Jaksa Agung memaparkan, kasus bermula ketika ada kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden Jokowi, sehingga diinstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis.
Kasus ini pun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Kehilangan Salah Satu Bayi Kembarnya, Cristiano Ronaldo dan Pasangan Berikan Pesan Menyentuh
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, di mana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung. ***