Update Aturan Mudik 2022: Wajib Rapid Test Antigen atau PCR Jika Datang dari Singapura Lewat Jalur Laut

- 21 April 2022, 12:44 WIB
Hasil negatif tes antigen diwajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022 yang belum terima vaksin booster.
Hasil negatif tes antigen diwajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022 yang belum terima vaksin booster. /Antara/Siswowidodo/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Menjelang mudik 2022 dalam momen Hari Raya Idul Fitri, pemerintah Indonesia kembali menambahkan aturan melalui Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19.

Melalui aturan mudik 2022 terbaru ini, pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura, yang datang lewat sejumlah pintu wajib melakukan rapid test antigen atau tes PCR.

Kedelapan entry point atau pintu masuk antara lain melalui Pelabuhan Laut.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Monkey D Luffy Dalam Bahaya, Law Mengkhianati Topi Jerami

Antara lain Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepulauan Riau. 

“Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: 

i. menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau ii. menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum”

Baca Juga: Info Vaksin Booster Bekasi Malam Ini, Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasinya

Berdasarkan data yang dirangkum dari Surat Edaran Satgas Covid-19, untuk mudik 2022, pelaku perjalanan luar negeri harus:

  1. Unduh atau download aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data dasar
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen. Untuk PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, sementara antigen 1x24 jam. (Aturan berlaku khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.)
  3. Wajib tes Covid-19 untuk pelaku mudik 2022 yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
  4. Bagi pelaku mudik 2022 yang baru terima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum perjalanan, ada kewajiban karantina, yakni selama 5x24 jam secara terpusat, dan berlaku exit test.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Kartini 2022 dalam Bahasa Inggris, Cocok Dijadikan Status Facebook

Pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan tambahan mengenai mudik 2022, dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. 

Aturan itu antara lain, berlaku bagi anak usia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Berlaku untuk pelaku mudik 2022 anak dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, anak 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. 

Namun, anak-anak wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022, harus telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Covid19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x