PR BEKASI – Tersedia 6 imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hendaknya para pemudik bisa mematuhinya.
Momen mudik Lebaran 2022 tersebut akhirnya bisa dirasakan setelah sempat dilarang pada 2020 dan 2021 lalu.
Kala itu pandemi Covid-19 masih belum terkendali dan vaksin belum tersedia secara sepenuhnya sehingga mudik pun dilarang.
Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven Simple, Ada Telur Gabus Keju hingga Kue Semprit Susu Teflon
Kini tradisi mudik Lebaran 2022 bisa dilaksanakan dengan catatan kita sudah vaksin lengkap dan booster.
Presiden Jokowi telah mengumumkan dibolehkannya mudik tersebut asalkan kita mematuhi syarat yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan pos kesehatan.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Panjang di Gerbang Tol Cileunyi, Polda Jabar Siapkan 3 Skenario
Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, bahwa pos itu dibuat untuk para pemudik.