Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Polri, Simak Jadwal dan Syaratnya

- 23 April 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi. Simak cara daftar mudik gratis 2022 jelang lebaran, kuota 200 bus per hari.
Ilustrasi. Simak cara daftar mudik gratis 2022 jelang lebaran, kuota 200 bus per hari. /Pixabay/Iqbalnuril

PR BEKASI - Berikut cara daftar mudik gratis 2022 gratis dari kepolisian.

Pemerintah resmi membolehkan perjalanan mudik lebaran tahun 2022.

Sebelumnya mudik sempat dilarang pemerintah pada tahun 2021 dan 2020 karena pandemi Covid-19 belum terkendali.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Mudik Lebaran 2022, Catat Titik Lokasinya

Kini mudik 2022 sudah diizinkan kendati harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Sementara itu, Polri telah menyiapkan beragam skema seperti rekayasa lalu lintas hingga mudik gratis untuk menyambut mudik lebaran 2022.

Bagi warga yang memiliki keterbatasan, bisa mengikuti mudik gratis dari pihak kepolisian.

Baca Juga: One Piece 1047 Release Date, Ungkap Nasib Onigashima yang Penuh Api dan Kru Topi Jerami

Anda bisa mendaftar mudik gratis hanya dengan melengkapi dua syarat ini.

Berikut jadwal, syarat, dan cara daftar mudik gratis 2022 jelang lebaran dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @divisihumaspolri:

Lokasi pendaftaran mudik gratis:

Baca Juga: Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jakarta, 21-30 Ramadhan 1443 H

Lapangan Presisi, Polda Metro Jaya, Jln. Gatot Subroto Kav. 55 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jadwal Pemberangkatan:

- 25 April 2022, kuota: 200 bus

- 26 April 2022, kuota: 200 bus

- 29 April 2022, kuota: 200 bus

Baca Juga: Ide Hidangan Lebaran Idul Fitri 2022: Resep Semur Daging Sapi

Unggahan Instagram Humas Polri tentang cara daftar mudik gratis 2022.
Unggahan Instagram Humas Polri tentang cara daftar mudik gratis 2022. Instagram @divisihumaspolri


Syarat dan ketentuan:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Catatan, pendaftaran mudik gratis dari polri dilakukan secara offline atau langsung di tempat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah