Mengenai berapa nominal yang diterima PNS dan pensiunan ASN yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari dan Doctor Strange di Cilacap hingga Purwokerto
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.***