Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Tidak Terdaftar Penerima BSU 2022? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

- 8 April 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi. Bagaimana jika memenuhi syarat tapi tak terdaftar penerima BSU?
Ilustrasi. Bagaimana jika memenuhi syarat tapi tak terdaftar penerima BSU? /Pixabay/Ekoanug/

PR BEKASI - Konflik Rusia - Ukraina juga melatarbelakangi pemerintah Indonesia untuk kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan, dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global, serta berimbas pada inflasi global. 

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Jadwal Tayang Pachinko Episode 5 Hari Ini, Link Nonton hingga Spoiler

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi.

Dibandingkan dengan BSU periode 2020 dan 2021, ada sejumlah ketentuan kriteria penerima BSU yang berbeda. Apa saja?

Sebelumnya, fokus BSU 2020 bagi pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. 

Baca Juga: Misteri One Piece 1047, Luffy Berbohong Tentang Yonkou Rambut Merah, Topi Jerami Akan Bertarung Melawan Shanks

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x