PR BEKASI - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, ketahui cara cek dan syarat agar mendapatkannya.
Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ini akan kembali disalurkan pemerintah Indonesia pada para pegawai.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ini akan disalurkan pada para pegawai yang mendapat gaji di bawah Rp3 juta.
Baca Juga: 5 Karakter One Piece yang Mulai Tak Disukai Penggemar dari Waktu ke Waktu, Blackbeard Salah Satunya
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, target penyaluran BSU 2022 atau Bantuan Sunsidi Upah ini untuk 8,8 juta tenaga kerja.
Kabarnya, BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah ini akan dicairkan pada April 2022.
Tentunya ada sejumlah cara untuk cek dan syarat yang ditentukan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ini.
Baca Juga: Deretan Link Twibbon Hari Kesehatan Internasional 2022, Jaga Kesehatan di Masa Pandemi
Berikut langkah-langkah untuk cek penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemnaker.