1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022
Baca Juga: Klithih Jogja, Aksi Kriminal Jalanan yang Sudah Menelan 5 Korban Jiwa
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta, pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang diterapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***