BSU Bantuan Subsidi Upah akan Cair Lagi, Berikut Cara Cek Daftar Penerima dan Syaratnya

- 6 April 2022, 12:34 WIB
Cara cek daftar penerima dan syarat BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah bagi pegawai.
Cara cek daftar penerima dan syarat BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah bagi pegawai. /Pixabay/EmAji//

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022

Baca Juga: Klithih Jogja, Aksi Kriminal Jalanan yang Sudah Menelan 5 Korban Jiwa

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta, pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang diterapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah