BSU Bantuan Subsidi Upah akan Cair Lagi, Berikut Cara Cek Daftar Penerima dan Syaratnya

- 6 April 2022, 12:34 WIB
Cara cek daftar penerima dan syarat BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah bagi pegawai.
Cara cek daftar penerima dan syarat BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah bagi pegawai. /Pixabay/EmAji//

PR BEKASI - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, ketahui cara cek dan syarat agar mendapatkannya.

Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ini akan kembali disalurkan pemerintah Indonesia pada para pegawai.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ini akan disalurkan pada para pegawai yang mendapat gaji di bawah Rp3 juta.

Baca Juga: 5 Karakter One Piece yang Mulai Tak Disukai Penggemar dari Waktu ke Waktu, Blackbeard Salah Satunya

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, target penyaluran BSU 2022 atau Bantuan Sunsidi Upah ini untuk 8,8 juta tenaga kerja.

Kabarnya, BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah ini akan dicairkan pada April 2022.

Tentunya ada sejumlah cara untuk cek dan syarat yang ditentukan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ini.

Baca Juga: Deretan Link Twibbon Hari Kesehatan Internasional 2022, Jaga Kesehatan di Masa Pandemi

Berikut langkah-langkah untuk cek penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemnaker.

Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun bagi yang belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda

Baca Juga: Teori One Piece 1046, Duel Luffy vs Kaido Makin Seru, Momonosuke Jadi Pahlawan

3. Selesai daftar akun, silahkan login menggunakan akun tersebut

4. Lengkap profil seperti foto, status pernikahan hingga tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan, jika Anda termasuk golongan penerima maka akan muncul gambar atau status bertulis 'Calon Penerima BSU' atau statsunya tertulis 'Terdaftar'.

Baca Juga: Bocoran Lengkap One Piece 1046, Raizo Padamkan Api Kastil Onigashima, Zoro Akhirnya Sadar Kembali

Sementara itu, berikut syarat untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022

Baca Juga: Klithih Jogja, Aksi Kriminal Jalanan yang Sudah Menelan 5 Korban Jiwa

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta, pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang diterapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah