Namun, kepolisian Indonesia telah mengambil tindakan yaitu bekerja sama dengan pihak imigrasi wilayah Bandar Lampung untuk mendeteksi keberadaan Tanaguchi beserta sekelompok temannya sejak memasuki wilayah Indonesia.
Dilaporkan, saat ini Tanaguchi sudah diserahkan ke bagian Pengawasan dan Penindakan Direktorat Imigrasi Indonesia.
Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang Desember 2022, Dibintangi Kento Yamazaki
Pihak berwenang juga bekerja sama dengan kedutaan Jepang di Indonesia untuk memulai prosedur deportasi Tanaguchi kembali ke Jepang.
“Keberadaannya di Indonesia menjadi ilegal setelah pihak berwenang Jepang mencabut paspornya,” kata Prasetyo.
Menurut surat kabar Jepang, The Mainichi Shimbun, mantan istri Taniguchi dan dua anak laki-laki mereka juga ikut ditangkap karena dicurigai turut melakukan penipuan pada 30 Mei.
Baca Juga: Persib Bandung Akan Gunakan Stadion GBLA Menjelang Ajang Piala Presiden 2022
Ketiganya dituduh menipu pemerintah Jepang sebesar 3 juta yen ($ 22.500) sekitar RP 300 miliar atas keterlibatan mereka dalam penerimaan subsidi Covid-19 antara Juni dan Agustus 2020.
Sebelumnya, Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo menetapkan Tanaguchi masuk ke dalam daftar internasional sebagai orang yang dicari.
Ketika kantor yang menawarkan subsidi bantuan dana Covid-19 berunding dengan polisi Tokyo pada Agustus 2020, kasus ini baru terungkap. Menurut surat kabar Jepang, The Asahi Shimbun, Taniguchi diperkirakan melarikan diri dari Jepang dua bulan kemudian.***