Oknum Perwira Angkatan Laut Indonesia Dituding Minta Uang Tebusan Rp5,4 M untuk Lepas Kapal Tanker Asing

- 9 Juni 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi wilayah perairan Indonesia.
Ilustrasi wilayah perairan Indonesia. /REUTERS/Henning Gloystein/File Photo

 

PR BEKASI – Perwira Angkatan Laut Indonesia dituding telah meminta $375.000 (Rp5,4 miliar kurs Rp14.560) untuk melepaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang telah mereka tahan pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal Nord Joy melakukan pembayaran tidak resmi sekitar $300.000 dan kapal yang sudah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dibebaskan.

Juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan penyelidikan atas tuduhan tersebut sudah dilakukan dan tidak ditemukan adanya indikasi permintaan tersebut.

“Mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal sangat dilarang,” katanya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Afrika 2023 Maroko vs Afrika Selatan: Pratinjau, Hingga Prediksi Line Up

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Reuters, tanker bahan bakar Nord Joy itu ditumpangi personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat sedang berlabuh di perairan Indonesia tepatnya di sebelah timur Selat Singapura.

Julius Widjojono membenarkan angkatan laut Indonesia menahan Nord Joy.

Kapal tersebut dicurigai karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, melanggar hak lintas laut Indonesia serta berlayar tanpa bendera nasional.

Pihak berwajib pun mengenakan denda atas kesalahan tersebut sesuai aturan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Black Bird yang Akan Tayang 8 Juli 2022, Dibintangi Ray Liotta

“Berlabuh tanpa izin, maksimum hukuman satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta ($13.840), berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Widjojono.

Synergy Group merupakan perusahaan berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan pembayaran tidak resmi oleh staf angkatan laut.

Perusahaan itu mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy sedang berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari teritorial perairan Indonesia pada 26 Mei dan 30 Mei.

Angkatan Laut Indonesia sejak November 2021 lalu telah melakukan penahanan terhadap kapal-kapal yang berlabuh tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah