Proses administratif untuk memulangkan jenazah ini tetap akan dibantu oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, KBRI di wilayah tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurus jenazah.
Biaya pemulangan jenazah akan ditanggung oleh Kemlu melalui KBRI dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), apabila pihak keluarga yang ditinggalkan tidak mampu.
Untuk itu, diperlukannya surat keterangan tidak mampu yang harus dikirimkan ke Kemlu.
Jika keluarga yang ditinggalkan mampu, KBRI dan KJRI hanya akan mengurus administrasi.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah tersebut, yaitu jalur udara dan jalur darat. Kedua proses pemulangan jenazahnya secara umum sama.
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah adalah pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Pihak tersebut wajib melaporkan pada KJRI maupun kepolisian jika sudah diketahui bahwa ada WNI yang meninggal dunia.
Baca Juga: Cara Baca Manga One Piece Online, Berikut Link Manganya dan Release Date Chapter 1052