Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi agar diketahui penyebab kematiannya.
Hasil otopsi juga diperlukan untuk persyaratan klaim asuransi.
Setelah semua prosedur telah dilaksanakan, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur darat akan menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan pengiriman jalur udara, peti mati harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Baca Juga: Media Swiss Laporkan Ditemukannya Jasad Eril Anak Ridwan Kamil, Berikut Informasinya
Setelah itu, pihak agen resmi tersebut akan memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Begitulah, prosedur resmi yang wajib dilakukan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia agar aman dan selamat sampai tujuan.***