PR BEKASI - Upaya kepolisian dalam mengusut tuntas ormas Khilafatul Muslimin yang diduga menyebarkan ajaran khilafah dan berseberangan dengan Ideologi Pancasila terus di lakukan.
Baru-baru ini sebanyak 23 anggota ormas Khilafatul Muslimin ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri beserta jajaran Polda.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan untuk saat ini sudah ada total 23 tersangka yang diproses oleh beberapa Polda jajaran.
Ia juga merinci 23 orang yang ditetapkan tersangka yang tersebar di beberapa wilayah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Temukan Nomor Induk Warga Khilafatul Muslimin, Diduga untuk Ganti e-KTP
Pertama Polda Jawa Tengah yang menangkap sebanyak enam tersangka.
Selanjutnya Polda Jawa Barat dan Polda Lampung masing-masing memiliki lima tersangka.
Kemudian Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dan Polda Jawa Timur dengan satu tersangkanya.
Menurut Ramdhan, ormas Khilafatul Muslimin diduga hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan ajaran yang berseberangan dengan ideologi Pancasila.