Ormas Khilafatul Muslimin Menyebar, Polri Telusuri 23 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia

- 11 Juni 2022, 18:28 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo haidri konferensi pers tentang Khilafatul Muslimin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo haidri konferensi pers tentang Khilafatul Muslimin. /PMJ/Ist

PR BEKASI - Upaya Polri dalam mengusut tuntas kelompok Khilafatul Muslimin tidak berhenti sampai penangkapan ketuanya, tetapi juga hingga ke kantor wilayah kelompok tersebut.

Polri menduga adanya penyebaran di 23 kantor wilayah kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia.

Hal itu membuat Polri bekerja sama dengan Polres dan Polda untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Bergabung dengan Dewa 19, Ello Beberkan Kesulitan Saat Menyanyi: Suaranya pada Tinggi-Tinggi Banget

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun buka suara mengenai organisasi masyarakat yang diduga meresahkan tersebut.

“Semuanya ada 23 kantor wilayah kelompok Khilafatul Muslimin, kami beserta Polres dan Polda sedang mendalami kasus tersebut termasuk back up dari Mabes Polri Densus 88,” ucapnya di Mako Brimob, pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Dedi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan di seluruh kawanan Indonesia, termasuk pulau seberang yakni  Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Juga: Polisi Bekasi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Simak 8 Jenis Pelanggarannya

Diketahui sebelumnya bahwa kelompok Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, hal itu dianggap menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Maka dari itu, Polri akan berupaya mendalami sejauh mana keterlibatan dari kelompok tersebut.

“Termasuk tindakan-tindakan lain yang membuat suatu kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.

Baca Juga: Viral Potret Lawas Bangunan Bertuliskan 'Toko Indomart', Diduga Sebagai Kios Pertama Indomaret di Indonesia

Sudah sebanyak lima orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi sekarang total sudah ada lima tersangka,” ujar Dedi, dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dari 5 orang tersebut, 3 dari wilayah Polda Jawa Tengah, 1 orang dari wilayah Polda Metro Jaya, dan 1 lagi yang baru ditetapkan Polda Jawa Timur pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Doctor Lawyer Episode 4, Berikut Spoiler dan Link Streaming untuk Saksikan Aksi So Ji Sub dan Im Soo Hyang

“Untuk Polda Jatim, satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” ujarnya.

Kelima tersangka itu sudah dianggap menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila ke masyarakat luas.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x