Kepolisian Amankan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Satu Fakta Tersembunyi Berhasil Diungkap

- 8 Juni 2022, 06:45 WIB
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). /ANTARA/Yogi Rachman

 

PR BEKASI - Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyebut banyak video dan artikel di situs Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengamankan pemimpin Khilafatul Muslimin pada Selasa, 7 Juni 2022 kemarin.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Abdul Qodir dikenakan pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Baca Juga: 11 Twibbon Hari Galungan dan Kuningan 2022, Cocok Sebagai Status di Medsos

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa ada satu fakta yang terungkap terkait penyelidikan kelompok Khilafatul Muslimin.

Kelompok tersebut meyakini bahwa ideologi Pancasila dan Undang-undang tidak akan bertahan lama.

"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022 dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari AntaraNews

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x