Bukan hanya video itu saja, tetapi penyidik juga menemukan adanya sejumlah artikel yang dianggap berseberangan pada Ideologi Pancasila.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Raya Galungan, Cocok untuk Status Media Sosial dan Gratis!
"Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.
Kepolisian akan terus melakukan penyidikan terkait kelompok Khilafatul Muslimin, meskipun pemimpin mereka, Abdul Qodir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sebagian masih ada di Lampung untuk meneliti barang bukti, yang didapat dari hasil penggeledahan.
Penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin juga menjadi sorotan masyarakat hingga kini.***